Tatar.id, Lampung Selatan – Tim patroli gabungan kembali menggagalkan penyelundupan satwa liar dengan modus menggunakan bus penumpang.
Modus tersebut masih terjadi di jalur penyeberangan Pulau Sumatra ke Jawa.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya mengecam praktik penyelundupan yang terus berulang dengan pola serupa.
Praktik ini dinilai sebagai cara para pelaku menghindari pengawasan di tempat pengeluaran dan pemasukan.
“Pelaku masih terus berupaya memanfaatkan berbagai modus untuk mengirimkan secara ilegal satwa liar, termasuk melalui bus penumpang. Ini menunjukkan praktik ini masih marak dan menjadi perhatian serius kami,” ujar Donni dalam siaran pers di Lampung, Minggu (26/4).
Donni lebih lanjut menjelaskan bahwa petugas gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan Jaringan Satwa Indonesia menemukan burung yang disimpan dalam bus saat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 21.42 WIB.
Petugas gabungan menghentikan sebuah bus penumpang bernomor polisi H untuk pemeriksaan. Dari dalam kendaraan, ditemukan tiga keranjang berisi burung.
Ia menyebutkan petugas kemudian mengamankan 55 ekor burung perkutut dan 8 ekor burung kutilang.
Berdasarkan keterangan dari sopir bus, satwa tersebut dibawa dari Ogan Komering Ilir dan akan dikirim ke Serang, Banten, pemilik menggunakan identitas palsu.
Saat pemeriksaan, satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen wajib berupa Sertifikat Veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), dan sertifikat karantina.
Tanpa dokumen tersebut, pengiriman satwa dinyatakan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Lampung terus bersinergi dalam pengawasan yang akan terus diperketat, terutama di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu tempat pemasukan utama pergerakan komoditas dan satwa antarpulau.
Penyelundupan dengan bus penumpang ini kali kedua pada tahun ini.
Selain melanggar aturan, menurutnya praktik ini juga berisiko terhadap kelestarian satwa serta membuka potensi penyebaran penyakit hewan antardaerah.
Seluruh burung yang diamankan telah ditahan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)











