Tatar.id, Lampung Timur – Polres Lampung Timur (Lamtim) melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menciduk oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Jumat (17/4/2026) malam.
Informasi oknum LSM yang ditangkap polisi tersebar luas dan di media sosial (Medsos) Tiktok @308gajahtimur
Adapun unggahan tersebut dalam keterangannya, menjelaskan bahwa polisi melakukan penangkapan terhadap oknum LSM pelaku pemerasan.
Pelaku tersebut diduga salah satu oknum LSM di Lampung Timur.
Dalam keterangan di akun Tiktok @308gajahtimur melakukan OTT tersebut di rumah korban yang beralamat Dusun 1 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Oknum LSM tersebut dilakukan penangkapan dengan barang bukti uang sebanyak RP 15 Juta.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni rekaman CCTV dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.(*)











