BeritaLampung

Ketua IBI Lampung Mery Destyati Tanggapi Terkait SIPB di Tanggamus 

196
×

Ketua IBI Lampung Mery Destyati Tanggapi Terkait SIPB di Tanggamus 

Share this article

Ketua IBI Lampung Mery Destyati

Tatar.id, Bandar Lampung – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Lampung menanggapi terkait persoalan SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) di Kabupaten Tanggamus.

Ketua IBI Lampung, Mery Destyati menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih atas informasinya tersebut.

“Kami sudah tertibkan dari beberapa waktu yang lalu terkait SIPB tersebut,” ucap Ketua IBI Lampung, Mery Destyati, Jumat (20/2/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 4 Kebidanan sudah dicabut sejak terbitnya UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023.

“Dimana dalam UU tersebut tidak ada lagi kewenangan profesi dalam memberikan rekomendasi izin praktek,” ucapnya.

Mery mengungkapkan bahwa semua di bawah kewenangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Jadi beberapa waktu lalu yang kami telusuri sebenarnya mereka punya izin praktik yang masih berlaku,” ucapnya.

Mery mengungkapkan hanya mereka tidak mengganti nomor izin praktek yang ada di papan nama bidan praktik tersebut.

“Terima kasih pengawasan dan masukannya,

kiranya masih dapat ditoleransi serta dimaklumi,” tutup Mery.(tra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *