Bandar LampungHUKRIMLampungNasional

Tim Kuasa Hukum Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nilai Dakwaan JPU Dinilai Kabur

17
×

Tim Kuasa Hukum Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nilai Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Share this article

TATAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam konferensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tipikor, Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Tim kuasa hukum Arinal Djunaidi mengambil langkah tersebut setelah tim pengacara menilai berkas dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, tidak lengkap.

Hingga mengandung unsur obscuur fitnah atau dakwaan yang dinilai kabur dan tidak jelas.

​Ketua Tim Penasihat Hukum Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Prof Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa perlawanan ini digodok usai penelaahan mendalam bersama berkumpul selama dua hari penuh hingga dini hari.

​”Semula kami tidak ada rencana pengajuan penolakan. Tapi setelah kumpul di kantor, dibaca bersama secara teliti, kami sepakat ada beberapa hal mendasar. Kami meyakini benar dakwaan itu selain rancu, juga tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Prof Henry Yosodiningrat di Begadang Resto, Rabu (9/9/2026).

​Henry menggarisbawahi kerancuan rentang waktu (tempus) kejadian. JPU dinilai tetap memasukkan perbuatan dan akibat yang terjadi setelah masa jabatan Arinal sebagai Gubernur Lampung berakhir.

​Anggota Tim Hukum Mantan Gubernur Lampung lainnya, Radhitya Yosodiningrat yang merupakan putra dari pengacara Henry Yosodiningrat, membeberkan sejumlah ketidakjelasan mendasar pada uraian berkas perkara.

Menurutnya JPU tidak memilah secara eksplisit apakah Arinal didakwa sebagai pelaku tunggal atau ikut serta bersama pihak lain.

​”Tidak jelas kualitas perbuatannya mana yang dilakukan Pak Arinal sendiri dan mana yang secara bersama-sama,” kata Radhitya.

Sementara ada tiga orang lain yang didakwa dalam tuntutan perkara terpisah. Jadi perbuatan siapa yang sebenarnya menimbulkan kerugian.

​Ia juga menyoal pencampuradukan kewenangan Arinal baik sebagai Gubernur Lampung, pemegang saham BUMD.

Maupun periode usai jabatannya purna, kerancuan ini berdampak langsung pada klaim kerugian aktual atau kerugian negara nyata sebesar Rp 268 miliar yang mencakup dana Participating Interest (PI) 10 persen serta penyertaan modal Rp 10 miliar.

​”Uangnya mah enggak hilang, masih ada di rekening BUMD, didepositokan, bahkan menghasilkan dividen dan bunga,” kata Radhitya.

Kemudian kerugian negara itu harus faktual dan riil. Bagaimana bisa disebut rugi kalau uangnya masih utuh.

Hubungan kausalitas (conditio sine qua non) dari perbuatan mana yang menimbulkan kerugian itu sama sekali tidak dapat dijelaskan.

​Sementara itu, penasihat Hukum lainnya, Ana Sofa Yuking mencatat ada sedikitnya enam poin yang menjadikan surat dakwaan tergolong obscuur libel.

Diantaranya satu poin utama menyasar narasi yang bertolak belakang terkait legalitas penerimaan dana PI 10 persen oleh PT LEB.

​Di satu bagian dakwaan, JPU menulis Menteri ESDM sudah memberikan persetujuan persetujuan dana PI 10 persen kepada PT LEB. Namun di bagian lain, JPU justru menyebut PT LEB tidak memiliki legalitas penerimaan. Ini dua hal yang saling berakhir, berakhir.
Ana
ikut menyayangkan diksi “kroni” yang disematkan JPU tanpa penjelasan hukum yang matang.

Hubungan antar-kolega atau sesama anggota partai politik dinilai langsung dicap secara sepihak tanpa menjabarkan hubungan sebab-akibat yang mengarah pada tindak pidana.

​”Kewenangan sebagai gubernur dan pemegang saham BUMD itu dua hal berbeda. Keputusan pemegang saham adalah tindakan korporasi yang terikat prosedur formal. Kalaupun ada kekeliruan administratif, ranah pengujiannya bukan di Pengadilan Tipikor,” katanya.(tra) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *