Tatar.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait tindak pidana korupsi (tipikor) 17.286.000 USD PT LEB (Lampung Energi Berjaya), Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal Djunaidi korupsi terkait dana partisipatif bunga 10 persen atau dana pi di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT LEB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka dan langsung menahan mantan Gubernur Lampung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
“Kami telah melakukan pemeriksaan tersebut hingga melakukan gelar perkara dan menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik telah menemukan dua alat bukti terkait telah terjadinya tipikor.
Kejati Lampung berkomitmen dalam menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM.
Penyidik akan profesionalitas dan berintegritas seluruh jajaran tim penyidik di Kejati Lampung.(tra)











