HUKRIMLampung

Terseret Kasus Korupsi Sekwan Lampura, Anggota DPRD Lampung Utara Wansori Sebut Terdakwa Mengarang Karena Kepepet

10
×

Terseret Kasus Korupsi Sekwan Lampura, Anggota DPRD Lampung Utara Wansori Sebut Terdakwa Mengarang Karena Kepepet

Share this article

TATAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

​Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami alur pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang menyeret mantan Sekwan DPRD Lampura, Ahmad Alamsyah.

Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 miliar.

​Sejumlah nama dipanggil ke muka persidangan, mulai dari unsur internal sekretariat hingga pihak media.

Di antaranya yakni Rizki (Bagian Umum), Reza (Bagian Keuangan), Agus (perwakilan media), serta Wansori yang pada 2022 menjabat sebagai Ketua DPRD Lampura dan kini menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Lampura.

​Di hadapan majelis hakim, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Utara tersebut dicecar mengenai tuduhan yang mengarah pada keterlibatannya.

Namun, Wansori dengan tegas menepis seluruh tudingan tersebut.
​Ia menilai, pernyataan yang dilemparkan oleh terdakwa Faruk mantan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampura sama sekali tidak berdasar dan terkesan diada-adakan.

​”Semua itu enggak benar. Saya berikan informasi di persidangan sesuai BAP saja,” ujar Wansori secara singkat dan terburu-buru saat dihampiri awak media usai menjalani persidangan.

​Politisi dari partai besutan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menambahkan, tuduhan penerimaan sejumlah uang yang dialamatkan kepadanya merupakan klaim sepihak dari pihak yang tersudut.

​”Terkait uang yang dituduhkan, itu mengarang dan keterangan sepihak. Namanya tuduhan mereka ngarang karena kepepet, ya sah-sah saja,” tuturnya.

Wansori menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya di Kejati Lampung telah rampung secara rinci.

Ia memilih tetap berpegang pada substansi dokumen resmi hasil pemeriksaan awal.
​”Saya berpegang teguh pada BAP. Perkara ini kan kita bicara bukti, bukan sekadar bicara,” tegas Wansori menutup keterangannya.(tra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *