Bandar LampungHUKRIMLampungNasional

Banding Naik Jadi 12 Tahun, Tim Hukum Budi Kurniawan Ajukan Kasasi ke MA

50
×

Banding Naik Jadi 12 Tahun, Tim Hukum Budi Kurniawan Ajukan Kasasi ke MA

Share this article

TATAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim Penasihat Hukum Budi Kurniawan, terpidana kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (3/8/2026).

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman Budi dari 7 tahun menjadi 12 tahun penjara pada tingkat banding.

Kuasa hukum terpidana, M Yunandar, M Yunandar dari kantor hukum My Law Office inti pertimbangan dasar pertimbangan majelis hakim PT Tanjungkarang.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai kontradiktif dan mencederai hierarki keadilan karena hukuman kliennya jauh lebih berat dibandingkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT LEB, M Hermawan Eriadi.

“Vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang 7 tahun dan pada vonis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi 12 tahun. Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar M Yunandar, Senin (3/8/2026).

Yunandar menegaskan bahwa pihak penasihat hukum tetap menghormati putusan PT Tanjungkarang, namun melihat adanya ketimpangan hukum yang mencolok.

Sebagai Direktur Operasional yang bukan merupakan pelaku utama, hukuman 12 tahun bagi Budi dinilai tidak masuk akal.

“Hukuman ini jauh lebih besar dibandingkan Direktur Utama, keputusan tersebut sangat kontradiktif. Seharusnya ketika dilakukan koreksi keputusan di tingkat banding, vonis terhadap Direktur Operasional berbanding lurus dan jauh lebih rendah daripada eks Dirut,” tambahnya.

​Langkah kasasi ini telah disetujui penuh oleh Budi Kurniawan beserta keluarga.

Tim penasihat hukum saat ini tengah menyempurnakan berkas pendaftaran kasasi untuk diserahkan secara resmi ke Mahkamah Agung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *