Tatar.id, Bandar Lampung – Pengacara Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah (Badan Pendapatan Daerah Lamteng), Anton Wibowo, Susi Tur Handayani keberatan terhadap dakwaan dari jaksa KPK terhadap kliennya.
Pihaknya menghormati semua proses hukum yang terjadi, namun pada dakwaan tersebut pengecualian terhadap pasal yang disangkakan.
Pengacara terdakwa Anton Wibowo, Susi Tur Handayani di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, mengatakan, pada saat dilakukan BAP bahwa kliennya tersebut tidak ada jabatan dan kewenangan.
Terutama dalam memberikan sesuatu itu yang diterimanya. “Klien kami tidak memiliki wewenang dan struktur di bawahnya,” katanya.
“Dalam perkara ini sebenarnya klien kami disangkakan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata pengacara Anton Wibowo, Susi Tur Handayani.
Pihaknya menyetujui dakwaan dari jaksa KPK tersebut.
Kemudian nanti memang terbukti bahwa akan disesuaikan dengan kesalahannya tersebut.
Diharapkan semua ini jangan terlalu melebar ke depannya selain menyimak semua pemeriksaan di lapangan.
Tim akan melakukan pembelaan pada sidang pleidoi berikutnya.
Kemudian saat ditanya apakah dakwaan jaksa termasuk menerima sesuatu.
Padahal semua itu tidak mempengaruhi kewenangan beliau.
Karena memang tidak mempunyai kewenangan di dinas dan di satker tersebut.
Pasal 12A dan 12B itu mencakup dengan kewenangan.
Mengenai kewenangan dan jabatan itu, sedangkan klien kami tidak memiliki struktur dalam dinas tersebut.(*)











