Bandar LampungBeritaHUKRIMPemerintahan

Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Korupsi 17.286.000 USD PT LEB oleh Kejati Lampung

42
×

Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Korupsi 17.286.000 USD PT LEB oleh Kejati Lampung

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait tindak pidana korupsi (tipikor) 17.286.000 USD PT LEB (Lampung Energi Berjaya), Selasa (28/4/2026) malam.

Arinal Djunaidi korupsi terkait dana partisipatif bunga 10 persen atau dana pi di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT LEB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidik ​​Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka dan langsung menahan mantan Gubernur Lampung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

“Kami telah melakukan pemeriksaan tersebut hingga melakukan gelar perkara dan menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Penyidik ​​telah menemukan dua alat bukti terkait telah terjadinya tipikor.

Kejati Lampung berkomitmen dalam menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM.

Penyidik ​​akan profesionalitas dan berintegritas seluruh jajaran tim penyidik ​​di Kejati Lampung.(tra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *