Tatar.id, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ditangkap Polisi karena diduga begal payudara perempuan Mj (34).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
“Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa lantaran diduga telah meremas payudara seorang perempuan,” katanya.
Korban mendapatkan perlakuan tersebut saat berasa di tengah saat berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.
Pria tersebut kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelaku langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan.
“Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” katanya.
Pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku menggunakan motor mendekati korban dari arah belakang.
Kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
Dengan motifnya karena spontan, dimana nafsunya terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang.
Pihaknya masih mendalami, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)











