HUKRIMLampung

Kejati Lampung : Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terlibat Kasus PT LEB

10
×

Kejati Lampung : Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terlibat Kasus PT LEB

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan bahwa Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terlibat dalam kasus Tipikor PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa berapa waktu telah beredar informasi terkait barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

“Pada intinya pihaknya menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang disita dari aset Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 Miliar,” katanya.

Hal tersebut telah raib dari daftar barang bukti sidang korupsi PT LEB.

Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bantahan dan klarifikasi terkait status

Serta kondisi barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan pada tanggal, 3 September 2025 oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung.

Dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan terlampir dalam berkas perkara.

Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Hal tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs.

“Serta untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata Ricky.

Dapat disampaikan pula dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heri Wardoyo Cs.

Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap.

Baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).

Kemudian PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.

M Hermawan Eriadi, selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya.

Kemudian Budi Kurniawan, selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) secara profesional.

Serta transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” katanya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *