Bandar LampungBeritaLampungNasional

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime Selama 19 Hari dan 95 Tersangka Diamankan

15
×

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime Selama 19 Hari dan 95 Tersangka Diamankan

Share this article

Tatar.id, Lampung Selatan – Polda Lampung menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan menjaga masyarakat (Kamtibmas).

Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama 13-31 Mei 2026.

Kepolisian dalam mengungkapkan tersebut terdapat sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan dan ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan pelaku.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen Polda Lampung.

Terutama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.

Hal tersebut juga didukung dengan pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran yang secara aktif.

Dalam melaksanakan patroli di lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons dengan cepat laporan masyarakat, serta melakukan penyebaran terhadap pelanggaran pidana jalanan.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev), modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam.

Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng.

Serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang kosong.

Sementara pada kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di jalan sepi.

Hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.

Seperti pelaku Curanmor yang kerap menggunakan kunci huruf T, modus meminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk mengaburkan korban kendaraan.

“Dalam jarak tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000,” katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon digenggam, dokumen kendaraan.

Senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Kapolda Helfi menegaskan, Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan aksi kejahatan jalanan.

Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

“Segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110,” katanya.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *