Tatar.id, Bandar Lampung – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) Dr Wendy Melfa soroti kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Akademisi FH UBL, Wendy Melfa mengatakan, negara hadir dan penambang ilegal kocar-kacir pasca peristiwa tersebut.
“Kita ketahui bahwa pada Maret 2026 lalu, publik disajikan dengan gebrakan Polda Lampung melakukan operasi penambangan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan,” kata Dosen FH UBL, Dr Wendy Melfa, Kamis (26/3/2026).
Wendy menjelaskan bahwa skandal kasus penambangan emas ilegal menurut penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) bahwa memang negara hadir hingga penambang kocar-kacir.
Para kegiatan pelaku penambangan emas tanpa izin pada lahan seluas sekitar 200 hektar yang tersebar di tujuh titik lokasi berbeda.
Terkonsentrasi di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.
Polda Lampung melakukan penggerebekan mendapat cadangan jajaran teritorial TNI.
Hal tersebut dapat dinilai sedikit “lelet” bila menilik dari perkiraan operasinya kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung 1,5 tahun.
Pada areal penambangan sekitar 200 hektare dengan menggunakan peralatan berat setidaknya tercatat terdapat 41 unit ekskavator.
Kemudian sejumlah peralatan penambangan lainnya, dengan pendapatan per hari diperkirakan mencapai Rp 2,8 Milar.
“Kerugian negara bisa mencapai Rp 1,3 Triliun dan sas-sus penambangan ilegal ini sudah cukup lama terdengar dan jadi pembicaraan publik,” katanya.
Akan tetapi gebrakan itu adalah wujud hadirnya “Negara”, kenapa hadirnya negara harus menunggu sampai 1,5 tahun penambangan emas ilegal di Way Kanan tersebut.
Dengan skala luas wilayah operasinya dan taksiran kerugian perekonomian negara mencapai sebesar itu.
Apalagi operasi penambangan itu terjadi di lahan milik negara yang dikelola oleh perusahaan perkebunan negara (PTPN).
“Kemana dan apa saja kerja aparat teritorial selama ini, pertanyaan ini menjadikan pengamatan praktik penambangan emas ilegal (tanpa izin) cukup pantas untuk disebut sebagai skandal “kasus penambangan emas ilegal” yang perlu mendorong membukanya secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur terkait dengan lingkungan dan termasuk penambangan atau pemanfaatan bahan yang terkandung dalam bumi.
Hal tersebut sebagai kekayaan alam pada Konstitusi kita pada Pasal 28H UUD 1945.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Serta terdapat pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mana bumi dan udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Kemudian dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna dari kedua ketentuan pasal yang terdapat pada Konstitusi tersebut diantaranya (1) bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, katanya.
Serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Dengan demikian maka negara berkewajiban untuk menjaga dan mewujudkan hak konstitusional warganya tersebut kewajiban konstitusional.
Kemudian untuk mewujudkan kewajiban konstitusional tersebut, negara mempunyai wewenang untuk mengatur, mengurus.
Serta mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Lalu kewenangan negara melalui pemerintah dan aparatur negara sebagaimana diatur dalam peraturan untuk menyusun dan menentukan kebijakan lingkungan.
Termasuk menetapkan regulasi, melakukan pengawasan, menjamin partisipasi masyarakat secara kolaboratif yang bersifat inklusif.
Mencoba sedikit gambaran anatomi ‘skadal’ kasus penambangan emas ilegal di cara kanan ini, dalam bentuk telah terjadinya kejahatan lingkungan dengan tidak dikelola dan terpeliharanya lingkungan dengan baik dan sehat.
Dalam bentuk pembukaan, penggerusan, lahan bumi seluas sekitar 200 hektare.
Hal tersebut untuk mencari sumber alam emas tanpa dilengkapi dengan pengetahuan dan penerapan manajemen tambang yang baik.
Pemulihan bagaiman dalam bentuk penimbunan dan penanaman kembali lahan dan pohon diatasnya yang ditebang.
Penambangan emas berikutnya biasanya dekat dan sering menggunakan bahan kimia yang tidak ramah lingkungan, misalnya merkuri.
Selama 1,5 tahun ini kemana dan di mana, atau dialirkan kemana limbah kimianya, digunakan tanpa izin dan diukur batas toleransi penggunaan analisis dampak lingkungan, amdal.
Patut diduga bahwa skandal ini bukanlah saja terjadi kejahatan dan kerusakan lingkungan.
Secara perekonomian alih-alih mendatang sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui pembayaran pajak-pajak kepada negara.
Diduga malah merugikan negara bisa mencapai 1,3 Triliun rupiah, angka yang tidak sedikit untuk ukuran rakyat.
“Antas kemana kerugian negara tersebut mengalir, berarti mungkin ada pihak yang diuntungkan dari sepatutnya yang tidak merugikan negara mencapai 1,5 triliun rupiah tersebut, begitu logikanya,” katanya.
Ada banyak hal lain yang dapat dilakukan audit investigasi terkait dengan aktivitas kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Termasuk bagaimana dan dari mana penyediaan kebutuhan bahan bakar (surya) alat-alat berat tersebut diperoleh selama 1,5 tahun ini yang diprediksi jumlahnya tidak sedikit.
Dirinya menarik negara akan abai, menyelenggarakan kewajiban konstitusional.
Serta hak konstitusional warga negara dalam hal terkait skandal Ilegal Gold Mining case di way kanan ini adalah negara.
Akankah negara selama ini telah abai untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Apakah bentuk tanggung jawab aparatur pemerintah di wilayahnya sebagai organ negara.
Atau dalam hal ini oknum yang berkoalisi dengan mafia skandal ini lebih piawai dalam memainkan kekuasaannya.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) bahwa kewajiban konstitusional negara itu sesuatu yang patut untuk dipenuhi oleh negara.
Sekaligus sebagai hak asasi warga negaranya untuk dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara dalam hal ini hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Pelanggaran di atas hal tersebut, dapat terindikasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia atas perusakan.
Serta eksploitasi lingkungan secara ilegal, juga bila ditemukan kerugian bagi warga negara yang terpapar perusakan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengungkapan skandal kasus pencurian emas ilegal yang saat ini tengah ditangani kepolisian akan menjadi ukuran.
Kemudian sekaligus jawaban atas berbagai pertanyaan diatas, akankah transparan dan bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel.
Serta bisa dirasa dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hal ini untuk menjelaskan bahwa negara meskipun sedikit terlambat, tetapi tidak abai dalam memenuhi kewajiban konstitusional warga negaranya.
Karena setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan prinsip kepunahan lingkungan, pemanfaatan sumber daya.
Dengan menghadirkan kemakmuran bagi warga negaranya, serta tidak melanggar hak konstitusional warga negaranya, inilah substansi pemaknaan hadirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai Konstitusi.
Hukum harus menjadi alat untuk dapat membuktikan ketika negara hadir, penambang ilegal kocar-kacir.(*)











