NasionalPemerintahan

Petinggi BGN Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG

7
×

Petinggi BGN Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) tmenetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kedua wakilnya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026) menjelaskan bahwa dua wakil dari Dadan Hindayana menetapkan tersangka.

Adapun wakilnya yang kedua Dadan Hindayana yakni Dua wakilnya yakni Lodewyk Pusung bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan dan Sony Sonjaya bidang operasional BGN.

“Petinggi BGN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kaKejaksaan menemukan adanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan.

Yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat hingga pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Akan tetapi yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya ketegangan dari para tersangka.

Kemudian yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah perharinya.

Para yayasan tersebut terafiliasi dengan dimiliki oleh pejabat ketiga BGN tersebut.

Ketiganya diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut.

Kemudian pada saat penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) bahwa pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Hingga adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Adapun pengadaan yang bermasalah diantaranya yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet hingga 5.400 unit televisi 75 inci.

Ketiganya disangka lewat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan tersangka.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *