Tatar.id, Lampung Selatan – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus diperkuat untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) sebagai mitra pengawasan langsung di tingkat desa, khususnya di wilayah Lampung Selatan.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Program ini bertujuan mendampingi sekaligus mengawasi pengelolaan dana desa agar terhindar dari penyimpangan hukum.
Pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada pencegahan melalui edukasi, konsultasi, serta pendampingan bagi aparatur desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, mengatakan pihaknya kembali datang ke Lampung Selatan untuk mengoptimalkan implementasi program tersebut, terutama melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Kami sudah beberapa kali datang ke sini untuk memastikan aplikasi Jaga Desa yang terhubung dengan Siskeudes dapat diterapkan dalam metode pengawasan. Saat ini kami juga mengumpulkan BPD untuk diberdayakan dalam mengecek laporan pertanggungjawaban keuangan secara riil,” kata Reda, Jumat (13/3/2026) di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan.
Menurutnya, keberadaan BPD sangat penting dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi di lapangan.
“Kita perlu melakukan kroscek apakah angka yang ada di sistem benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan. Karena yang mengetahui kondisi detail di desa adalah teman-teman BPD,” ujarnya.
Reda menegaskan, program Jaga Desa mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparat desa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Gunanya ini adalah deteksi dini. Kita upayakan diperbaiki terlebih dahulu. Jika laporan di Siskeudes belum sesuai dengan hasil pemantauan BPD, maka kita beri kesempatan pembinaan untuk memperbaikinya,” jelasnya.
Ia mencontohkan potensi penyimpangan yang kerap terjadi di desa, seperti pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan laporan anggaran.
“Misalnya pembangunan jalan dilaporkan 100 meter, tetapi kenyataannya hanya 50 meter. Hal-hal seperti ini yang bisa diketahui langsung oleh BPD,” kata dia.
Untuk memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan, Kejaksaan juga membangun mekanisme komunikasi rutin dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Evaluasi program akan dilakukan secara berkala.
“Sudah ada mekanisme di mana Abpednas bertemu tiga bulan sekali dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan evaluasi,” ujar Reda.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Jaga Desa di wilayahnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga melibatkan struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan agar pengawasan berjalan maksimal.
“Pertama saya sebagai Ketua Abpednas memberikan dukungan penuh. Kedua, kita juga melibatkan unsur struktural pemerintahan seperti camat. Program Jaksa Garda Desa ini menjadi panduan kami dalam menjalankan program kerja Abpednas di Lampung Selatan,” kata Egi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program khusus untuk menekan praktik korupsi di daerah tersebut.
“Pada 2026 ini kami meluncurkan program ‘Lamsel Detik’ atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Program ini menjadi bagian dari upaya menurunkan angka korupsi, khususnya di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia Aditya Yusma menegaskan komitmen BPD dalam mendukung pembangunan desa sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Ia juga berharap peran BPD semakin diperhatikan, termasuk dari sisi kesejahteraan anggotanya.
“BPD berkomitmen mendukung program Presiden untuk membangun dari bawah. Kami juga berharap ada perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD. Di banyak tempat, kesejahteraan BPD masih di bawah perangkat dusun,” kata Aditya.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan BPD akan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Dengan BPD yang lebih sejahtera dan berdaya, desa akan lebih tertata dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.(tra)











