HUKRIMLampungNasional

Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp 1,14 Triliun Kasus Tipikor 

65
×

Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp 1,14 Triliun Kasus Tipikor 

Share this article

TATAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Lampung mencatatkan rekor bersejarah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beserta jajaran Kejaksaan Negeri se Provinsi Lampung berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan angka fantastis menembus Rp1.145.448.982.370, sepanjang kurun waktu Semester I (Januari–Juli) 2026.

​Capaian bernilai mega tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam agenda Coffee Morning bersama insan media cetak, elektronik, dan online se Provinsi Lampung yang digelar di Aula Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026).

​Danang menegaskan, keberhasilan meraup kembali uang negara senilai Rp1,14 Triliun ini menjadi bukti nyata transformasi paradigma penegakan hukum di korps adhyaksa.

Hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan badan (pemenjaraan pelaku).

Melainkan bergerak agresif dengan memaksimalkan strategi Follow the Money dan Asset Recovery (Pemulihan Aset).

​”Penegakan hukum masa kini tidak boleh berhenti pada penjara pelaku, yang terpenting adalah mengembalikan apa yang dicuri dari rakyat untuk kembali ke kas negara,” katanya.

Kejati Lampung mampu melakukan penyelamatan uang negara berskala mega ini.

Sebagian besar disumbang oleh penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Dari perkara ini saja, Kejati Lampung sukses mengamankan uang titipan dan sitaan senilai lebih dari Rp1,003 Triliun,” bebernya.

​Mengingat kompleksitas perkara yang berdimensi nasional dan berdampak luas.

Penanganan kasus PT P saat ini telah ditarik dan diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna efektivitas serta optimalisasi penyidikan.

​Selain mega skandal PT P, akumulasi angka Rp1,14 Triliun tersebut juga ditopang oleh keberhasilan penyidikan korupsi PT LEB, proyek SPAM Pesawaran.

Kemudian pembayaran uang pengganti dan denda eksekusi, serta penyitaan aset berupa ragam mata uang asing (USD, SGD, EUR, AUD, MYR) dan 738 gram logam mulia.

​Prestasi fenomenal di ranah Pidana Khusus (Pidsus) ini diimbangi dengan capaian optimal dari seluruh bidang kerja lainnya di lingkungan Kejati Lampung selama enam bulan pertama tahun 2026.

​Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), mengedepankan penegakan hukum humanis dengan menghentikan penuntutan 52 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Kemudian lengkap dengan pembinaan keahlian bagi tersangka.

​Bidang Intelijen, proaktif melakukan deteksi dini serta pengawalan lapangan (on the spot) terhadap Proyek Strategis Nasional.

Termasuk Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung.

​Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sukses memulihkan keuangan negara sebesar Rp 33,2 Miliar dan menyelamatkan uang negara senilai Rp 10,2 Miliar.

​Bidang Pemulihan Aset telah mencetak rekor tingkat keberhasilan spektakuler hingga 256,7 persen dengan memulihkan aset senilai Rp16,2 Miliar dari target PNBP awal sebesar Rp 6,3 Miliar.

​”Melalui forum keterbukaan informasi ini, Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus transparan, akuntabel,” katanya.

Serta memperkuat sinergi bersama insan pers guna memastikan penegakan hukum di Lampung tidak hanya tegas dan berkeadilan.

Akan tetapi juga membawa manfaat finansial yang nyata bagi kas negara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *