Tatar.id, Pesawaran – Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melakukan BKO kepada Ditreskrimsus Polda Lampung dalam rangka memback up penegakan hukum perlindungan BBM dan gas elpji di wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam penyebaran di wilayah Pesawaran, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 203.000 liter tenaga surya ilegal dari tiga lokasi berbeda, dengan total 32 orang diamankan.
Modus yang digunakan para pelaku meliputi pengolahan ilegal (pemutihan), penimbunan.
Hingga pendistribusian BBM menggunakan kendaraan dan kapal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 160,7 Miliar.
Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik BBM ilegal dan segera melaporkan melalui layanan Polri 110 jika mengetahui aktivitas serupa.(*)











