BeritaLampungNasional

Polri Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo 

19
×

Polri Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo 

Share this article
Keterangan Foto : Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kapolri.(ist)
TATAR.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan secara ilegal, akses ilegal (illegal access), hingga penghapusan data elektronik.
​
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
​
Tiga nama besar yang resmi berstatus tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
​Penyidik ​​​​telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, kata
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa
​target penyadapan mulai dari presiden hingga jurnalis.
Asep mengungkapkan, aksi penyadapan tanpa izin tersebut menyasar jajaran tokoh penting di tanah air.
Bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ikut menjadi salah satu target utama.
​
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
​
“Operasi penyadapan dasar hukum ini juga diarahkan kepada jajaran pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, insan media atau jurnalis, hingga kalangan pengusaha,” katanya.
​Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha yang tidak sesuai dengan tersangka.
​Akses Ilegal dan Penghapusan Jejak Log
​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Asep menegaskan seluruh aktivitas pemantauan tersebut dilakukan di luar kewenangan serta tanpa ada kaitan dengan prosedur penegakan hukum.
Tak hanya menyadap, para tersangka diduga kuat menghapus jejak elektronik (log system) pada Oktober 2026 untuk menyembunyikan jejak aksinya.
​”Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik ​​Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas motif dibalik tindakan tersebut serta menelusuri jaringan keterlibatan pihak lainnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *