Bandar LampungEkonomiHUKRIMLampung

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp 1,4 Miliar

33
×

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp 1,4 Miliar

Share this article

Tatar.id, Lampung Selatan – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus Love Scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,4 Miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menggelar Konferensi Pers di Siger Lounge Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Dalam konpers dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Pangdam XXI Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Lampung menerima informasi Ditpem Intel Ditjenpas.

Terkait adanya 156 unit handphone Milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kota Bumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love Scamming, 30 April 2026.

Saat melaksanakan penipuan online modus para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI.

Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya.

Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD.

Kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang.

“Dari Aksi Penipuan Ke Korban, Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak dan 60 persen untuk pekerja,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 orang WBP ditetapkan tersangka dan total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp 1,4 M.

Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu Brizzi, dan 1 kartu SIM.

Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 M.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi

Kapolda Lampung juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian dengan nomor 110.

Masyarakat dimana saja dan apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa.

Pihaknya mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *