Bandar LampungBeritaLampung

Eksekusi Rumah di Jalan Ryacudu Sukarame Bandar Lampung Ricuh Hingga Diduga Polisi Lakukan Tindakan Represif

65
×

Eksekusi Rumah di Jalan Ryacudu Sukarame Bandar Lampung Ricuh Hingga Diduga Polisi Lakukan Tindakan Represif

Share this article

Keterangan Foto : Petugas dari kepolisian menggeret pria dari pihak pemilik rumah untuk menjauhkan dari proses eksekusi rumah beserta lahan seluas 600 meter persegi, Kamis (23/4/2026).

Tatar.id, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melakukan eksekusi rumah beserta lahan seluas 600 meter persegi di rumah Wirdayati di Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame atau dekat toko Roti Kezet, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026).

Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui panitera Nizom memimpin eksekusi tersebut.

Panitera datang beserta aparat penegak hukum (APH) berseragam lengkap melaksanakan eksekusi.

Alat ekskavator diturunkan untuk mengungkap seluruh bangunan milik wanita lanjut usia tersebut.

Ironisnya pada saat pembongkaran rumah tersebut terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

terjadi ricuh dalam proses eksekusi hingga beberapa orang harus dipaksa untuk keluar dari lahan yang dieksekusi tersebut.

Polisi dengan gagahnya menggeret hingga mengangkat pria yang mempertahankan lahan tersebut hingga dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Tiga pria yang diangkut paksa ke luar lahan yang tengah terus-menerus berteriak meregang rasa sakit saat diamankan polisi.

Pria berbaju kaus hitam sepatu putih merasa tidak terima dengan perlakuan terhadap pria lainnya berbaju kemeja hitam yakni orang tua dari pria tersebut.

“Woy bapak saya, bapak saya”, teriak pria yang digeret polisi tersebut.

Sedangkan pria berkaus hitam tersebut mengaku tidak bersalah.

“Saya tidak bersalah pak,” ujar pria tersebut sambil digeret polisi.

Seorang pria lainnya diduga oknum polisi mengatakan membawa mereka ini biangnya ke Polda.

Hingga pria yang diamankan tersebut membuka bajunya setelah aparat kepolisian memaksa masuk ke dalam mobil patroli polisi.

Aparat kepolisian yang diduga menggunakan pakaian sipil telah melakukan pemukulan terhadap pria yang ingin mempertahankan rumah tersebut saat proses eksekusi.

Eka Novandra Hadinata anak dari pemilik rumah menjelaskan, dirinya sangat setuju dengan eksekusi yang dilakukan PN Tanjungkarang.

“Kami masih ada upaya hukum yakni tingkat kasasi, ini kenapa tetap adanya eksekusi rumah kami,” ujarnya.

Eka menjelaskan bahwa sertipikat nomor 70 ini dialamatkan ke Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Lalu 2015 pengembalian batas oleh BPN sertipikat tertulis hak milik nomor sertipikat 702.

Kuasa hukum pemilik rumah, Wahyu Widyat Miko menjelaskan bahwa ada upaya kasasi yang belum putus.

“Kami menyetujui eksekusi yang dilakukan PN Tanjungkarang,” katanya.

Karena eksekusi tersebut menurutnya belum ada kekuatan hukum tetap.

Nizom pihak dari PN Tanjungkarang menjelaskan, petugas melakukan eksekusi lahan ini karena mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami melaksanakan eksekusi ini karena perkara ini telah memenuhi kekuatan hukum tetap,” ucapnya.(tra)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *