Pendidikan

Disdikbud Lampung Merombak SPBM 2026 untuk Keadilan dan Berkualitas

15
×

Disdikbud Lampung Merombak SPBM 2026 untuk Keadilan dan Berkualitas

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung melakukan perombakan  Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, pihaknya melakukan perombakan SPMB yang merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan berkualitas.

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif,” tegasnya.

Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa.

Hal ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses.

Thomas memaparkan bahwa perubahan tersebut juga bertujuan menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” jelasnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov Lampung melalui Disdikbud resmi merombak mekanisme jalur domisili.

Penentuan kelulusan tidak lagi hanya mengandalkan faktor jarak tempat tinggal ke sekolah.

Perubahan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026.

Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk SMA unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama.

Jika pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan nilai TPA, jarak tempat tinggal dan usia calon murid.

Sedangkan pada SMA Reguler, seleksi dilakukan berjenjang melalui rata-rata nilai rapor, jarak tempat tinggal dan usia calon murid.

Thomas menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan dengan skema yang telah diatur dalam juknis.

Diantaranya yakni jalur tersebut ;

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan.

Jalur ini memiliki kuota minimal 30 persen dan kini tidak lagi menjadikan jarak sebagai faktor utama, melainkan dikombinasikan dengan kemampuan akademik.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen (25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas).

Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

3. Jalur Prestasi

Memiliki kuota paling besar yakni minimal 35 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non akademik.

Nantinya yang dinilai dari rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi di berbagai bidang seperti sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al Quran.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen.

Jalur ini mensyaratkan adanya surat penugasan dan dokumen pendukung perpindahan domisili.

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026:

SMA Unggul: 2–5 Juni 2026, SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026 dan pengumuman hasil seleksi pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.

Thomas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Pemprov Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih berkualitas.

Serta adil dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Lampung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *