Pengacara Heri Hidyat
Tatar.id, Bandar Lampung – Heri Hidayat selaku kuasa hukum tersangka Aipda Andi Gusman meminta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggabungkan kasus agar pemeriksaan kliennya dalam konferensi dapat berjalan efektif dan efisien.
Kami telah mengirimkan surat ke kejaksaan tertanggal, 2 Maret 2026 perihal permohonan penggabungan perkara tersebut.
Andi Gusman yang merupakan anggota aktif polri sebelumnya disangka terlibat dalam tindak pidana curat pada oktober 2025.
Korbannya merupakan petugas yang berdinas di Mabes Polri.
Total 9 orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polresta Bandar Lampung juga menemukan adanya tindak pidana lain berupa perlindungan narkotika.
Untuk kasus narkotika, Polresta Bandar lampung telah melimpahkan berkas perkara ke transmisi kejari bandar lampung pada 19 Februari 2026.
Sedangkan perkara Curat masih di Polres (belum dilimpahkan).
“Kami berharap Kejari Bandar Lampung dapat memaksimalkan kewenangannya melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Bandar Lampung agar berkas perkara untuk tindak pidana curatnya dapat dilengkapi sehingga bisa dilakukan peminjaman secara bersamaan terhadap dua kasus tersebut,” kata Heri.
Menurut Heri, karena ada dua tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri namun mempunyai keterkaitan atau kesamaan waktu dan pelakunya.m
Maka hal ini dapat dikategorikan sebagai “concursus realis” (tindak pidana perbarengan).
Hal ini diatur dalam pasal 65 sampai pasal 71 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kewenangan umum untuk mencakup hal-hal juga jelas tercantum dalam pasal 141 UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Bayangkan ini perkara orang-orangnya sama, ceritanya sama, 9 orang disidangkan memberikan kesaksian masing-masing untuk tersangka lainnya,” kata Heri.
Lalu dikemudian waktu disidangkan lagi kedua kalinya, padahal orang dan cerita yang sama, tentu ini berlarut-larut dan tidak efisien.
Sehingga berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Dengan ini sangat patut bagi Kejari Bandar Lampung mempertimbangkan melakukan tindakan agar dua perkara pidana tersebut diperiksa pada waktu yang bersamaan.(*)











