Tatar.id, Bandar Lampung – Seorang wanita influencer, Rafikha Angelina resmi melayangkan pelaporannya ke Polda Lampung pasca dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Pelapor melakukan pelaporannya tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, Sabtu 4 April 2026.
Terlapor tersebut BL seorang wanita oknum dokter disalah satu rumah sakit di Lampung Tengah.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Prabowo Febriyanto dari kantor hukum Bow & Patners ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung.
Kuasa Hukum Rafikha, Prabowo Febriyanto mengatakan, laporan tersebut dilayangkan berawal dari terlapor yang mengunggah konten di media sosial pribadinya seperti Tiktok dan Instagram.
Awalnya pada 25 Juni 2025, ada akun Tiktok dan Instagram milik terlapor, yang mengirimkan pesan mengatakan klien kami ini wanita pendamping atau perempuan pemandu lagu.
Namun pernyataan tuduhan yang diunggah tersebut tidak benar, lalu Rafikha awalnya diamkannya dan tidak menanggapi pesan tersebut.
Kemudian setelah itu terlapor memposting foto tangkapan layar kliennya, tanpa sepengetahuannya.
Terlapor ini menyebarkan beberapa chat dan foto terpampang jelas terhadap klien kami di media sosialnya.
Dalam konten yang diunggah terlapor, ia membuat konten dalam akun miliknya yang seolah-olah pihak pelapor merebut calon suami orang (Pelakor) atau calon suami terlapor.
Padahal mereka belum menikah dan baru ada rencana untuk menikah.
Namun hubungan terlapor dan calon suami berinisial I ini kandas teknis.
Terlapor sebagai dokter di Lampung Tengah, telah kami tuduhkan dengan berbagai macam pasal, yang bisa dijelaskan di Polda Lampung.
Sebelum melaporkan dokter tersebut ke Polda Lampung, meluangkan waktu bersama kliennya telah mengirimkan somasi pertama dan kedua.
Pada intinya meminta pertanggung jawaban, permintaan maaf dan mengganti kerugian materil dan imateril setelah viral di media sosial.
Akibat hal ini, pendapatan kliennya yang kesehariannya dari endorse di media sosial yang didapat, mengalami penurunan.
Kliennya juga sakit, hingga harus dirawat di rumah sakit pasca peristiwa tersebut.
Pihaknya juga sudah memberikan teguran secara lisan dan tulisan terhadap terlapor, namun hal itu juga tidak pernah diindahkan terlapor.
Pihak terlapor juga sempat meminta maaf ke pelapor, dan juga sudah menghapus postingan konten yang diunggahnya di media sosial pribadinya.
Meski sudah meminta maaf, Rafikha bersama tim kuasa hukumnya, tetap melaporkannya ke Mapolda Lampung, untuk memberikan efek jera.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Tim Penyidik Polda Lampung dan sudah ada agenda pemeriksaan terhadap Saksi-saksi.
Prabowo berharap, laporannya cepat selesai ditangani dan pihak terlapor segera dipanggil untuk diperiksa.(tra)











