Tatar.id, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MD (29) yang merupakan ojek online (ojol) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, nyaris menjadi sasaran amukan massa.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, ojol tersebut nyaris menjadi amukan masyarakat karena diduga telah meremas payudara seorang wanita di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026).
Gigih menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka.
Korban seorang perempuan berinisial Mj (34) dan pada saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojol ini datang dari arah belakang menggunakan sepeda motornya.
“Jadi ojol tersebut langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban,” katanya.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Beruntungnya pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa.
Gigih mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang,” katanya.
Kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di mana nafsunya terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
Menurutnya dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)











