HUKRIMLampung

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran

53
×

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran

Share this article

Tatar.id, Pesawaran – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026).

Petugas berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM dolar ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.

Petugas di lokasi pertama menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.

Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk menyajikannya menjadi BBM menyerupai solar.

Sementara di lokasi gudang BBM kedua milik saudara Y, tempat tersebut digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.

Untuk lokasi ketiga pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.

Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari lokasi ketiga mencapai 203.000 liter.

Polisi selain BBM juga menyita
9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.

Ada juga 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter, 3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.

Hingga puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 160,7 Miliar.

Jika dihitung dalam jangka waktu tiga tahun dengan perkiraan kerugian Rp 5.500 per liter.

Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun bukti barang khusus berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *