Bandar LampungBeritaLampungNasional

PTPN I Reg 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Gerebek Tambang Ilegal di Way Kanan

34
×

PTPN I Reg 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Gerebek Tambang Ilegal di Way Kanan

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung -Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang telah menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (8/3/2036).

Terduga pelaku ada sebanyak 24 orang, alat berat dan berbagai alat penambangan diamankan petugas.

Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni menjelaskan bahwa  lahan-ahan tambang ilegal itu merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7.

Kami menyampaikan langkah tegas dan terukur Polda Lampung yang bersinergi dengan Kodam XXI/RI ini profesional pada momentum yang tepat.

“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten,” ujarnya, Sabtu (15/3/2026).

Pihaknya menilai bahwa ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua,” kata Agus.

Dirinya menjelaskan, praktek tambang emas ilegal di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, PTPN I Regional 7 itu sudah terpantau lama.

Lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Pihak PTPN I Regional 7, baik di tingkat kebun hingga regional melakukan kordinasi ke stakeholder terkait.

Kordinasi tersebut baik secara informal maupun laporan resmi tertulis.

Namun demikian, tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal itu membutuhkan kajian mendalam.

Kemudian mitigasi potensi bias sosial dan pertimbangan non teknis lainnya.

“Momentum yang tepat, tindakan terukur dan sistematis, dan meminimalkan potensi risiko sosial menjadi beberapa aspek yang diperhitungkan dengan matang,” katanya.

“Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Semua berjalan dengan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana,” ucapnya.

Pihaknya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam.

Merunut jalan panjang sampai ke penindakan, Agus Faroni juga membeberkan rangkaian peristiwa dan kronologi.

“Secara formal, PTPN I Regional 7 telah melaporkan eksploitasi ilegal itu ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan 2 Juni 2025,” ujarnya.

Kemudian isi laporan itu, kata Agus, bahwa terdapat aksi penambangan liar di lahan milik PTPN I Regional 7.

Tepatnya di Afdeling Blambangan Umpu seluas lebih kurang 45,95 hektare atau perhitungan digital berdasarkan hasil foto udara.

Atas laporan tersebut, Ditreskrim mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk menjelaskan (klarifikasi) lebih detail pada 15 September 2025.

Kemudian selanjutnya pihak Polda Lampung segera turun ke lokasi untuk pengecekan.

“Namun pada saat pengecekan tampaknya para penambang sudah mengetahui sehingga tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” ucapnya.

“Sejak saat itu, pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Nah, kemarin itu puncaknya,” katanya.

Lebih jauh sebelumnya, PTPN I Regional yang mana pada saat itu masih PTPN VII juga telah melakukan upaya penghentian tambang ilegal secara struktural.

Melalui proses legal pada 1 Agustus 2022 silam, perusahaan membuat laporan resmi ke Polres Way Kanan.

Dengan yang ditindak lanjuti dengan pengecekan lokasi oleh aparat Polres pada 10 Agustus 2022.

Selain kepada Kepolisian, Agus Faroni mengatakan, pihaknya juga sudah meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pada 20 Agustus 2025, PTPN I Regional 7 bersurat Permohonan dukungan penertiban tambang illegal.

Kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi manajemen PTPN I Regional 7.

Dalam rangka kordinasi, PTPN I Regional 7 juga berulang kali menggelar rapat Forkopimda Way Kanan yang difasilitasi Pemkab Way Kanan.

Dalam berberapa rapat tersebut, selain institusi resmi, hadir pula kelompok masyarakat adat Tim 12 Forum Penyeimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik.

Kemudian terakhir dalam rapat digelar pada 13 Agustus 2025, pihaknya berkordinasi dengan para pihak.

Hal tersebut untuk meminta dukungan pemulihan aset-aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai pihak lain secara ilegal.

Termasuk minta dukungan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung RI.

Kepada aparat Kejakgung, pihaknya juga sudah presentasi atau ekspose kepada Tim Satuan Tugas yang dibentuk oleh Badan Pemulihan Aset Kejakgung pada 2 dan 4 Maret 2026.”

Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan, pihaknya komitmen dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari berbagai pihak secara ilegal.

Sebagai pemegang mandat pengelolaan aset negara bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal melalui opsi-opsi legal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sebagai operator di lapangan hukumnya wajib untuk menjaga dan mempertahankan amanah negara ini,” kata .

Tak sejengkal tanah pun yang boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan lakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Region Head yang berlatar aktivis Serikat Pekerja ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *