Bandar LampungBeritaLampung

KPPU Temukan Pedagang di Lampung Diwajibkan Membeli Produk Lain Jika Ingin Peroleh Minyakita

31
×

KPPU Temukan Pedagang di Lampung Diwajibkan Membeli Produk Lain Jika Ingin Peroleh Minyakita

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan bersyarat (tying-in) dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah daerah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sidak yang dilakukan secara serentak pada Kamis (9/3/2026) di tujuh wilayah yakni Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.

Dengan tujuan memantau harga serta ketersediaan bahan pokok selama Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam pemantauan itu, KPPU menemukan distributor di beberapa daerah mewajibkan pedagang membeli produk lain jika ingin mendapatkan pasokan Minyakita.

Di Provinsi Lampung, misalnya, praktik tersebut ditemukan di sejumlah titik distribusi.

Di Kota Metro, pedagang disebut harus membeli satu truk produk tambahan untuk memperoleh sekitar 40 karton Minyakita.

Sementara di Bandar Lampung, pembeli diwajibkan membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk mendapatkan satu karton Minyakita.

Praktik serupa juga ditemukan di Kalimantan Timur. Berdasarkan pemantauan di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, pedagang yang ingin memperoleh Minyakita dari distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal.

Kondisi tersebut membuat pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang terhadap produk lain yang dibeli.

Selain temuan tersebut, KPPU juga mencatat harga Minyakita di sejumlah pasar masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Di beberapa wilayah, produk tersebut dijual hingga sekitar Rp19.000 per liter.

Secara umum, hasil sidak menunjukkan pasokan bahan pokok masih relatif aman, meskipun sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga seiring meningkatnya permintaan menjelang Lebaran.

Di Bandung Raya misalnya, harga cabai rawit merah tercatat berada pada kisaran Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram.

Sementara di Yogyakarta, komoditas tersebut naik hingga Rp90.000 per kilogram dari sebelumnya sekitar Rp60.000 per kilogram pada awal tahun.

Di Makassar, sejumlah komoditas seperti daging ayam, telur, dan cabai rawit merah juga mengalami kenaikan harga, meskipun masih dalam batas yang dinilai wajar.

Harga ayam potong berada pada kisaran Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor, sedangkan telur ayam ras sekitar Rp58.000 per rak.

KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok hingga mendekati Idul Fitri guna memastikan pasokan tetap stabil serta mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi pangan.(*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *