Bandar LampungBeritaLampungNasionalPemerintahan

Karantina Lampung Amankan 5.250 Benih Sawit Ilegal yang Disamarkan sebagai Parcel

36
×

Karantina Lampung Amankan 5.250 Benih Sawit Ilegal yang Disamarkan sebagai Parcel

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan 5.250 benih sawit ilegal di Bandara Radin Inten II Lampung, Minggu (15/2/2026).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Karantina Lampung, Donni Muksydayan menjelaskan bahwa pihaknya menggagalkan 5.250 benih sawit ilegal.

“Kami menggagalkan pengiriman ribuan benih kelapa sawit tanpa dokumen batasan dalam waktu kurang dari tiga jam,” ucap Donni.

Adapun pengungkapan tersebut yakni berkat kerja sama yang apik antara petugas penahanan dan Avsec Bandara Raden Inten II.

Karantina Lampung menegaskan pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi akan terus diperketat.

“Benih merupakan komoditas berisiko tinggi karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan,” ucap Donni.

Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan menentukan pengiriman tanpa dokumen resmi.

Temuan pertama terjadi sekitar pukul 06.15 WIB saat petugas bersama avsec mengiklankan kargo keberangkatan menggunakan mesin X-Ray.

Satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan.

Setelah dibuka, paket berlabel parcel itu berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan.

Benih sawit ilegal tersebut akan dikirim dengan provinsi tujuan yakni Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Petugas gabungan juga pada sekitar pukul 09.15 WIB, ditemukan ada 5 paket yang terdeteksi dengan pola serupa.

“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan isi berupa 4.250 benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur,” beberapa Donni.

Seluruh paket tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area.

Ia menjelaskan sebagai informasi, benih dan bahan tanam termasuk kategori high risk karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebarkan hama dan penyakit tumbuhan ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan.

Ketentuan pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa tumbuhan yang dilalulintaskan antar area untuk dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina resmi.

Donni mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyamarkan isi kiriman sebagai parcel umum.

“Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Donni.

Karantina Lampung mengingatkan bahwa persyaratan pengiriman benih antar area meliputi, dilaporkan kepada Pejabat Karantina sebelum keberangkatan.

Serta dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area, melalui tempat pemasukan dan atau pengeluaran yang ditetapkan.

Kemudian siap diperiksa secara fisik dan administasi.

Adapun administrasi lain yang harus dipenuhi yaitu surat pengantar lalu lintas benih dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan (BPSPT BUN).

Surat perintah penyerahan barang (DO) oleh PPKS, Berita acara penyerahan kecambah kelapa sawit dari PPKS.

Hingga sertifikat kecambah kelapa sawit dari PPKS, Surat pengeluaran barang dari PPKS.

Surat keterangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit (SKPKKS) dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan, dilengkapi dengan dokumen benih yaitu Surat Keterangan Mutu Benih (SKMB).

Tanda registrasi perbenihan (TRUP), Benih berlabel biru merah jambu oleh Dinas atau UPTD terkait dan mencantumkan keterangan isi paket yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi yang ketiga sepanjang 2026, jika pada 11 Februari 2026 ditemukan 2.750 butir dan 13 Februari 2026 sebanyak 1.892 butir.

Dengan tambahan 5.250 butir pada 15 Februari 2026 sehingga total benih tanpa dokumen yang ditindak tahun ini mencapai 9.892 butir.

Pada 2025, tercatat dua kali kasus serupa dengan total 6.450 butir benih yang diamankan.

“Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional,” tutup Donni.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *