HUKRIMLampungNasional

Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 3 Pelajar Asing Asal Sudan karena Meresahkan Warga Pringsewu

13
×

Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 3 Pelajar Asing Asal Sudan karena Meresahkan Warga Pringsewu

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melakukan deportasi kepada 3 pelajar yang berasal dari Negara Sudan, Sabtu (6/6/2026).

Ketiga pelajar WNA Sudan tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, para pelajar tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Ketiga warga negara asing tersebut masing-masing bernama AAYA, AMAH dan EAMM.

“Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

“Jadi proses deportasi diawali dengan pengawalan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menuju Bandara Raden Intan II,” katanya.

Kemudian setelah itu ketiganya diterbangkan ke Jakarta sebelum menjalani proses administrasi deportasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas mengawal para warga negara asing tersebut menuju Terminal 3 untuk keberangkatan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Mereka diterbangkan menuju Addis Ababa, Ethiopia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Port Sudan, Sudan

Washono menjelaskan seluruh rangkaian deportasi berlangsung sesuai prosedur dan tanpa kendala.

“Seluruh proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ketiga warga negara asing berhasil diberangkatkan dan dikembalikan ke negara asalnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Deportasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.

Imigrasi menilai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing perlu terus diperkuat guna mencegah pelanggaran serupa.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendorong peningkatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, pengelola bandara, serta aparat penegak hukum lainnya.

Sinergi antar lembaga dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.

Sepanjang 2026, pengawasan terhadap warga negara asing menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal Imigrasi.Hal tersebut seiring meningkatnya mobilitas lintas negara dan kebutuhan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal maupun ketentuan keimigrasian lainnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *