Bandar LampungBeritaLampungNasional

Imigrasi Bandar Lampung Deportasi WNA Yaman yang Over Stay 66 Hari di Lampung

17
×

Imigrasi Bandar Lampung Deportasi WNA Yaman yang Over Stay 66 Hari di Lampung

Share this article

Tatar.id, Bandar Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung secara tegas telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman MS melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, mengatakan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat.

Dengan didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Imigrasi Bandar Lampung, Tommy Martino Sriyatna melakukan deportasi tersebut.

“Deportasi dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung,” katanya.

Tim berangkat dari Bandar Lampung pada pukul 05.00 WIB menuju Pelabuhan Bakauheni.

Setelah menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, petugas melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta dan tiba sekitar pukul 11.00 WIB.

Setibanya di bandara petugas melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan dan instansi terkait.

Hal tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan warga negara asing tersebut.

Proses checkin dan penerbitan boarding pass selesai pada pukul 11.20 WIB.

Kemudian selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, MS menjalani pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

Menurut laporan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Warga negara Yaman tersebut kemudian diberangkatkan menuju Muscat, Oman, menggunakan penerbangan Oman Air nomor WY0850.

“Jadi WNA tersebut telah memasuki ruang tunggu keberangkatan pada pukul 13.35 WIB sebelum meninggalkan wilayah Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian deportasi berlangsung aman dan tertib tanpa kendala berarti.

WNA tersebut dideportasi karena telah melebihi batas waktu izin tinggal atau visa.

MS diberangkatkan melalui penerbangan internasional tersebut, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi Bandar Lampung menilai koordinasi dengan maskapai penerbangan, pengelola bandara.

Serta aparat penegak hukum, perlu terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan tindakan keimigrasian.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung akan terus ditingkatkan.

Semua dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *