TATAR.ID, LAMPUNG SELATAN – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan media daring terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diciduk jajaran Polsek Tanjung Bintang usai diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Oknum wartawan tersebut dengan modus meminta ‘uang imbalan’ guna menghapus pemberitaan.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan, polisi menangkap kedua oknum wartawan tesebut setelah korban melaporkan peristiwa pidana tesebut kepada polisi.
”Keduanya diduga meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus berita daring yang melibatkan korban,” ujar Edi.
Aksi pemerasan ini bermula ketika salah satu terduga pelaku, HB alias Andre, menghubungi korban berinisial SA yang merupakan seorang perangkat desa.
Pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Rengas Jaya A, Desa Jati Indah, sekitar pukul 14.30 WIB untuk membahas penurunan berita.
Dalam pertemuan tersebut, HB datang bersama MA.
Keduanya mendesak korban untuk menyerahkan uang senilai Rp 3,4 juta agar berita tersebut diturunkan.
Jika tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan terus menayangkan pemberitaan tersebut.
Tak berkutik di bawah tekanan, korban melakukan tawar menawar hingga disepakati nominal Rp3 juta.
Namun usai menyerahkan uang tunai tersebut, korban langsung melaporkan praktik pemerasan ini ke Mapolsek Tanjung Bintang.
Menerima laporan korban, tim kepolisian yang dipimpin Ipda Anes langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mencokok kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp3.000.000 hasil pemerasan, 1 helai baju lengan panjang warna biru.
Hingga 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran modus serupa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)











