TATAR.ID, LAMPUNG SELATAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan provinsi antar di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, Polisi menyita 50 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 50.000 gram (50 kilogram) atau berat kotor (bruto) 54.048 gram.
Barang haram senilai Rp 50 miliar tersebut disembunyikan di dalam sebuah mobil sedan mewah BMW warna hitam metalik bernomor polisi B2171UBW.
Selain mengamankan bukti sabu dalam jumlah yang menakjubkan.
Petugas meringkus tiga orang pria yang berada di dalam kendaraan tersebut pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 05.10 WIB.
Ketiga tersangka yakni MW (43) dan MF (25) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Deddy menjelaskan bahwa pelaku penangkapan ketiga saat jajarannya menggelar pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing MW (43) warga Aceh Timur, MF (25) warga Aceh Timur, dan PAS (32) warga Jember, Jawa Timur, kata AKBP Deddy Kurniawan.
Saat menggeledah sedan mewah tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian bagasi belakang di bawah jok kendaraan.
Ketiganya beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ketiga mengaku hanya bertugas sebagai kurir atau pembawa barang.
Mereka diminta mengantarkan barang haram tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten, oleh seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya mengaku ikut membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak.
Kurir sabu ini menjanjikan upah sebesar Rp 300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak.
Selain 50 kg sabu dan unit mobil sedan BMW hitam beserta STNK, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi selama perjalanan.
Kapolres menegaskan, pihak kepolisian tidak berhenti melakukan penangkapan terhadap kurir ini saja, melainkan terus berupaya mengungkap jaringan utama di belakangnya.
”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, namun akan terus ditelusuri sampai ke pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
Dari estimasi kepolisian, sabu seberat 50 kg tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 50 miliar (dengan asumsi Rp 1 juta per gram). Pengungkapan ini sekaligus berhasil menyelamatkan sedikitnya 50.000 jiwa dari ancaman korosi.
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.(*)











