Bandar LampungLampungNasional

Karantina Lampung Bersama Tim Amankan 2.775 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

30
×

Karantina Lampung Bersama Tim Amankan 2.775 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Share this article

TATAR.ID, LAMPUNG SELATAN – Karantina Lampung bersama tim gabungan menggagalkan upaya pengiriman ilegal ribuan satwa liar antar provinsi.

Sebanyak 2.775 ekor burung tanpa dokumen resmi ditemukan menumpuk di dalam bagasi sebuah bus antarkota antar provinsi (AKAP) saat melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.

​Ribuan burung tersebut dikemas sangat rapat menggunakan 71 keranjang plastik dan lima kardus.

Berdasarkan informasi awal, muatan ilegal ini diangkut dari kawasan Kertapati, Palembang dan rencananya akan diselundupkan menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

​Pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB tersebut mengandalkan sinergi lintas instansi, melibatkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung.

Gakkum Kementerian Kehutanan, BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu, KSKP Bakauheni, TNI Angkatan Laut, serta LSM FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.

​Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan, ribuan burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dan izin melintas, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina setempat.

​”Awalnya petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus yang melintas. Saat bagian bagasi diperiksa, kami menemukan sejumlah keranjang dan kardus yang mencurigakan,”terang Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan di Lampung Selatan, Minggu (27/9/2026).

Kemudian setelah dibuka ternyata berisi ribuan ekor burung.

​Dari hasil identifikasi dan pendataan petugas, terdapat 18 jenis burung yang diamankan.

Spesies dengan jumlah terbanyak mendominasi muatan tersebut, antara lain:

​Trucukan: 950 ekor

Jalak Kebo: 480 ekor

​Prenjak Jawa: 360 ekor

​Prenjak Kelabu: 283 ekor

​Pentet Kelabu: 177 ekor

​Sogon (Sriganti): 155 ekor

​Pleci: 120 ekor

​Manyar: 102 ekor

​Cipoh: 52 ekor

​Gelatik Batu: 35 ekor

(Serta puluhan ekor jenis burung lainnya).

​Donni menjelaskan, modus menyembunyikan satwa liar di bagasi bus menggunakan keranjang dan kardus merupakan pola lama yang masih sering dipakai oleh para pelaku pengiriman ilegal.

​”Pola seperti ini sudah beberapa kali kami temukan. Oleh karena itu, pengetatan pemeriksaan di titik-titik krusial penyebar lalu lintas satwa seperti Bakauheni sangat vital,” tegasnya.

​Saat ini seluruh satwa sitaan telah ditahan di Balai Karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama instansi terkait.

​Donni mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menaati aturan prosedur lalu lintas hewan antar daerah dengan melapor kepada pihak berwenang sebelum mengangkut satwa.

Hal ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit zoonosis, serta mengendalikan eksploitasi keanekaragaman hayati secara ilegal.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *