LampungNasional

Karantina Lampung Musnahkan Bakso asal Malaysia

40
×

Karantina Lampung Musnahkan Bakso asal Malaysia

Share this article

TATAR.ID, LAMPUNG SELATAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan beragam komoditas olahan pangan, hingga benih tanaman hasil sitaan di Bandara Internasional Radin Inten II, di Natar, Lampung Selatan, Jumat (2/10/2026).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, petugas memusnahkan barang dari Malaysia tersebut merupakan langkah ketat guna mengantisipasi masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia.

​Seluruh media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan petugas dari jalur kedatangan internasional asal Malaysia.

Hingga rute keberangkatan internasional karena tidak mengantongi dokumen dan persyaratan karantina yang sah.

​Komoditas yang disita dari kedatangan internasional mencakup produk hewan seperti bakso.

Daging, nugget, sosis, kulit kerupuk, madu, olahan susu, hingga telur ayam kampung.

Untuk produk perikanan, petugas mendapati bakso ikan, cumi kering, ikan asin, serta pempek.

​Tak hanya itu, beragam buah, sayur, biji-bijian, hingga benih tanaman seperti anggur muskat.

Kemudian kelengkeng, stroberi, cabai kering, serta benih kacang panjang, buncis, bayam, dan terung turut diamankan.

“Sementara pada rute keberangkatan, petugas menahan biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin,” katanya.

​Ia menegaskan bahwa potensi risiko karantina tidak selalu diukur dari volume komoditas. Barang bawaan penumpang dalam jumlah kecil sekalipun tetap mengancam ketahanan hayati jika tidak melalui pemeriksaan resmi.

​“Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko,” katanya.

Pemeriksaan di pintu masuk negara penting untuk memastikan risiko tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia.

​Donni menambahkan, ancaman seperti mikroorganisme penyebab penyakit atau hama tanaman sering kali tidak kasatmata.

Jika penyakit atau organisme pengganggu tersebut lolos dan menyebar, dampaknya akan sangat merusak sektor peternakan, pertanian, perikanan, serta perekonomian masyarakat secara luas.

​Pemusnahan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Mengingat pengawasan pintu masuk negara merupakan benteng pertama perlindungan sumber daya hayati, Donni mengimbau seluruh masyarakat yang bepergian ke luar negeri maupun sebaliknya untuk selalu melaporkan barang bawaan mereka.

​“Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *