Nasional

Komisi Yudisial Pertajam Pengawasan Hakim Demi Peradilan Berintegritas

41
×

Komisi Yudisial Pertajam Pengawasan Hakim Demi Peradilan Berintegritas

Share this article

TATAR.ID, MAKASSAR – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terus merangkul berbagai elemen akademisi dan tokoh masyarakat dalam memperkuat kewenangan pengawasan independensi kehakiman.

Melalui Diskusi Publik Zona II di Makassar pada Kamis (1/10/2026), Komisi Yudisial menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berintegritas.

​Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua KY RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Dengan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran Forkopimda, perwakilan keluarga Kerajaan Bone dan Suppa.

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum, para Dekan Fakultas Hukum se-Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, hingga pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa pengawasan oleh KY bukanlah bentuk intervensi terhadap peradilan, melainkan kebutuhan primer (wasilah) untuk mewujudkan kemerdekaan lembaga maupun individu hakim secara obyektif (institutional and personal independence).

​”Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh ‘Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih’, yaitu mencegah kemudaratan harus lebih didahulukan ketimbang meraih kebaikan,” tegas Abdul Chair.

Ia menambahkan, terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jujur merupakan hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Berdasarkan kaidah ‘ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib’, keberadaan fungsi pengawasan KY juga bersifat wajib untuk menyempurnakannya.

​Untuk mewujudkan hal tersebut, diskusi publik ini menghasilkan poin-poin kesepakatan akademis yang direkomendasikan masuk dalam Revisi Kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.

Diantaranya;
​Pemantauan Aktif: Pemantauan pada pengadilan tingkat pertama oleh KY dilakukan secara aktif tanpa menunggu laporan atau pemberitahuan awal.

Pengawasan Hukum Acara: Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur atau disiplin penerapan hukum acara menjadi domain KY.

Sanksi Final: Putusan KY untuk sanksi ringan dan sedang bersifat final and binding (final dan mengikat).

Pembentukan BPHT: Pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan Biro Waskim KY dan Bawas Mahkamah Agung untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan etik.

Penanganan Pidana: Pelanggaran etik yang berindikasi tindak pidana langsung diteruskan ke aparat penegak hukum, dengan komisioner KY pada BPHT bertindak sebagai pengendali pengawasan.

​Penguatan Struktur: Restrukturisasi kelembagaan KY melalui pembentukan Deputi, Direktorat, serta optimalisasi Kantor Penghubung.

Pengawasan Hakim Konstitusi: KY berwenang mengawasi Hakim Konstitusi, termasuk keterlibatan Komisioner KY dalam unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kegiatan diskusi publik Zona II Makassar ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik.

Tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai komitmen bersama mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan tepercaya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *